PANDUAN VISA DAN IZIN KEIMIGRASIAN INDONESIA
Visa Republik Indonesia dapat berbentuk Cap Dinas atau lembaran kertas yang dilampirkan pada paspor. Bisa juga berbentuk Kartu biasa atau Kartu elektronik. Visa tersebut dapat diberikan berdasarkan permohonan, namun pengurusannya dapat dikuasakan pada orang lain. Visa Diplomatik atau Visa Dinas, hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas. Untuk permohonannya, wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas; Kecuali Visa Diplomatik dan Dinas, permohonan visa dapat dikuasakan kepada pihak lain. Permohonan visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilanpuluh) hari terhitung sejak tanggal visa tersebut dikeluarkan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang. Berikut syarat dan ketentuannya....
PERMOHONAN VISA
Download Disini
VISA DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Download Disini
KEWAJIBAN PENDAFTARAN ORANG ASING
Download Disini
ALIH SPONSOR DAN ALIH JABATAN
Download Disini
ALIH STATUS IZIN KEIMIGRASIAN
Download Disini
PENGGANTIAN DOKUMEN IMIGRASI
Download Disini
PERPANJANGAN IZIN KEIMIGRASIAN
Download Disini
1 komentar:
useful if in english or other foreign language..
Post a Comment