Sunday, October 12, 2008

PANDUAN VISA DAN IZIN KEIMIGRASIAN INDONESIA

Visa Republik Indonesia dapat berbentuk Cap Dinas atau lembaran kertas yang dilampirkan pada paspor. Bisa juga berbentuk Kartu biasa atau Kartu elektronik. Visa tersebut dapat diberikan berdasarkan permohonan, namun pengurusannya dapat dikuasakan pada orang lain. Visa Diplomatik atau Visa Dinas, hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas. Untuk permohonannya, wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas; Kecuali Visa Diplomatik dan Dinas, permohonan visa dapat dikuasakan kepada pihak lain. Permohonan visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilanpuluh) hari terhitung sejak tanggal visa tersebut dikeluarkan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang. Berikut syarat dan ketentuannya....


PERMOHONAN VISA
Download Disini

VISA DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Download Disini

KEWAJIBAN PENDAFTARAN ORANG ASING
Download Disini

ALIH SPONSOR DAN ALIH JABATAN
Download Disini


ALIH STATUS IZIN KEIMIGRASIAN
Download Disini


PENGGANTIAN DOKUMEN IMIGRASI
Download Disini


PERPANJANGAN IZIN KEIMIGRASIAN
Download Disini

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

1 komentar:

Anonymous 10/13/2008 11:34 AM  

useful if in english or other foreign language..

Recent Comments

  © Blogger template 'Tranquility' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP