Tuesday, November 25, 2008

Juragan Lama Tak Mau di Kalahkan

Billbioard, bando jalan, Jenbatan Penyeberangan Umum (JPU) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan areal strategis untuk menempatkan promosi dari perusahaan atau produk. Jagoan lama yang konsisten menggunakan media ini adalah produk rokok. Ukurannya juga tidak tanggung-tanggung full viewdi setipa tapilannya, kemasannya juga eksklusif dengan pencahayaan power full terang benderang di malam hari. Sistem promo yang dilakukan produk ini bila dilihat dari sisi kesamaan hak promosi dengan produk lain memang berbeda, walaupun produk penyebab kangker paru-paru ini memiliki anggarang yang berlimpah, sementara media promosinya terbatas. Untuk melakukan promosi di media elektronik televisi baru bisa tanyang diatas jam 22.00 disaat orang sudah malas nonton televisi, pada media cetak juga demikian untuk pembaca yang ada pelajarnya juga diharamkan. Karena keterbatannya terkadang iklannya terselubung melalui jalur sosial seperi program CSR, beasiswa dan bentuk acara lainnya. Bentuk dari kebingunan itulah produk yang mengandung nikotin ini memasang billboard seukuran bioskop di jalan-jalan protokol di tengah kota dan antar lintas propinsi. Selama ini merasa jadi juragan billboard tidak ada yang berani mengeluarkan dana miliaran seakan terasa aman-aman saja, belakangan pemprov dan pemda daerah mulai mengusik keberadaan mereka. Beberapa reklame di jalan-jalan protokol mulai digusur dari arena strategis sebab dianggap pembawa penyakit tapi penyumbang pajak, ditambahlagi perda larangan merokok di tempat-tempat umum ibukota semakin kuat alasan untuk menyingkirkan pohon-pohon besi mereka produk rokok.

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

3 komentar:

Anonymous 11/26/2008 6:31 AM  

hehehe..perang iklan lagie..

Anonymous 11/26/2008 2:10 PM  

iklan gede2 dimana tp kadang2 ada yang lucu :D

awi 11/26/2008 8:37 PM  

ada perda larangan merokok tp pabrik rokok tetap berdiri

Recent Comments

  © Blogger template 'Tranquility' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP